Rabu, 22 Oktober 2003 Arab Saudi Akui Adanya Pelanggaran Hak TKI Jakarta, Kompas - Arab Saudi mengakui adanya pelanggaran hak, berbagai kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, penipuan, serta tindakan- tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap tenaga kerja Indonesia di negara itu. Namun, menurut Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi Ali bin Ibrahim Al Namlah, jumlah kasus tersebut tidak banyak dibandingkan dengan total jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negaranya. Kami tidak ingin ada masalah. Kalau ada 400 yang bermasalah, itu jumlah yang sangat sedikit dibandingkan dengan 335.000 TKI, ujar Ali menjawab pers seusai bertemu dengan Wakil Presiden Hamzah Haz dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/10). Ali menegaskan, Pemerintah Arab Saudi telah membuat aturan dan landasan hukum yang dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran serta tindakan tidak manusiawi terhadap TKI. Kami sangat menjaga hak-hak tenaga kerja asing yang bekerja di negara kami. Mereka tidak boleh kembali ke tanah airnya sebelum mendapatkan hak-haknya. Itu instruksi yang dikeluarkan oleh departemen dalam negeri kami, katanya. Meski telah ditempuh langkah-langkah tersebut, Ali mengakui masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak TKI. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Arab Saudi menyediakan tempat penampungan sementara bagi tenaga kerja yang mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, atau yang menghadapi persoalan lain. Ada tempat penampungan sementara buat mereka. Di sana mereka diberi makan dan ilmu sampai persoalan mereka dapat diselesaikan. Jika menyangkut hukum, kami selesaikan menurut hukum. Namun, jika persoalannya hubungan pribadi dengan majikan, diselesaikan dengan majikannya, tutur Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi. Bila TKI melanggar perjanjian kerja yang ada atau aturan lainnya, lanjutnya, tenaga kerja tersebut akan dideportasi. Akan tetapi, kalau sponsor (perusahaan pengerah jasa tenaga kerja) yang melanggar, ada komite khusus yang menangani yang akan memberi sanksi buat sponsor itu, kata Ali menambahkan. Tingkatkan kualitas Ali sendiri meminta Pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas TKI yang dikirim ke Arab Saudi agar memenuhi kualifikasi serta standar ketenagakerjaan di negeri tersebut. Dari 335.000 TKI yang ada di Arab Saudi, sebanyak 305.000 di antaranya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Hanya 30.000 TKI yang bekerja di luar sektor rumah tangga. Ini karena persoalan kualifikasi dan keterampilan, ujarnya. Tenaga kerja dari Indonesia, menurut Ali, adalah tenaga kerja yang dapat bekerja dengan baik, sopan, serta memiliki akhlak yang baik sehingga diterima dengan baik oleh masyarakat Arab Saudi. Hanya saja keterbatasan berkomunikasi dalam bahasa Arab, ketidaktahuan tentang alat-alat rumah tangga yang dipergunakan, dan situasi rumah di Arab Saudi kerap menimbulkan persoalan bagi TKI. Terutama buat TKI yang baru datang. Untuk itu butuh pelatihan yang baik serta pengenalan yang cukup tentang situasi rumah di Arab Saudi yang sangat berbeda dengan di Indonesia, kata Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi. Data Kompas menunjukkan, TKI yang bekerja di kawasan Timur Tengah pada tahun 2002 berjumlah 232.614 orang. Negara yang menjadi tujuan utama penempatan TKI antara lain Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Oman, Jordania, Qatar, Bahrain, Siprus, dan Yaman. Arab Saudi merupakan negara tujuan TKI terbesar dengan jumlah TKI mencapai 206.036 orang. Kuwait di urutan kedua tahun 2002 dengan jumlah TKI terserap sebanyak 15.506 orang. TKI yang ditempatkan di kawasan Asia Pasifik tercatat 232.770 orang. Untuk kawasan Asia, Malaysia merupakan negara yang paling banyak menampung TKI, yakni 155.399 orang. Di kawasan Eropa, TKI yang terserap hanya 68 orang. Negara tujuan penempatan untuk kawasan Eropa antara lain Belanda. Di negara itu, TKI bukan sebagai PRT seperti umumnya di kawasan Asia Pasifik, tetapi menjadi perawat orang tua yang jompo dan bayi. Sumbangan TKI terhadap devisa negara tahun 2002 sebesar 1,028 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun. Stop total Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah untuk menghentikan secara total pengiriman TKI ke wilayah Timur Tengah, menyusul maraknya kasus kekerasan fisik dan seksual yang menimpa TKW. Pemerintah diminta lebih meningkatkan koordinasinya di bidang pengelolaan TKI dan mendorong segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Muhaimin mengemukakan hal itu, Selasa, di Gedung MPR/DPR, ketika menerima sejumlah aktivis tenaga kerja dari Tim Advokasi TKI, Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlatul Ulama, Lembaga Advokasi Indonesia Bangkit, Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (Fobmi), serta Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi). Setelah itu Muhaimin meninjau langsung kondisi TKI korban kekerasan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Bermacam-macam tuntutan yang diajukan para aktivis tersebut. (ely/boy/bur) Sumber: Kompas.Com Permasalahan hampir setiap tahun, negeri kita selalu menerima berita musibah tentang permasalahan TKI di luar negeri. sangat ironi sekali perlakuan terhadap TKI di negeri orang yang selalu menerima perlakuan buruk dari pemberi kerja disana, seperti kekerasan fisik, upah kerja yang tidak dibayar dengan sesuai, dan lain sebagainya, Solusi maka dari itu pemerintah harus mampu memberikan perlindungan hukum kepada para TKI kita karena mereka adalah pahlawan devisa bagi negara kita. jangan sampai hak-hak mereka sebagai warganegara indonesia tertindas di negeri orang dan pemerintah tidak mampu bersikap tegas dalam membela mereka, selain itu pemerintah juga harus lebih selektif dalam memberikan izin kepada penyelenggara kerja bagi para TKI agar mereka yang bekerja diluar negeri benar-benar memiliki ketrampilan kerja yang sesuai sehingga perlakuan buruk terhadap mereka bisa berkurang. |
Selasa, 02 November 2010
Perlindungan Terhadap TKI oleh pemerintah Indonesia ( tema Warganegara dan Negara )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar